Ancaman Corona, REI DKI Minta OJK dan Pemprov DKI Berikan Stimulus |

Bagikan

Suasana Jakarta, Properti Masih Menjanjikan

BERITA PROPERTI – Wabah virus Corona yang sudah ditetapkan menjadi pandemi global makin mengkuatirkan dampaknya terhadap seluruh sektor, tak terkecuali industri properti. Setidaknya dampak tersebut sudah dirasakan oleh pelaku properti di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengharapkan dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar mengatakan, sebenarnya industri realestat memang sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017 lalu, karena berbagai permasalahan yang dihadapi. Perlambatan semakin terjadi saat ini akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan kondisi properti semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi.

“Tingkat penjualan drop atau turun sangat drastis. Sementara sebaliknya, biaya yang harus dikeluarkan tidak ada perubahan atau penurunan. Hal ini tentu saja akan membawa dampak negatif terhadap sektor properti di DKI Jakarta, baik bagi pengembang maupun masyarakat pada umumnya,” ujar Arvin F. Iskandar dalam keterangannya.

Oleh karena itu, REI DKI Jakarta lanjut Arvin, meminta OJK ikut mendukung industri realestat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran hutang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri realestat itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” pinta Arvin.

Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan secara signifikan omset dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual. Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban hutang.

Dikatakan Arvin, hampir semua progres proyek realestat di DKI Jakarta ikut terpengaruh proses pembangunannya. Khususnya yang menggunakan material atau bahan baku yang berasal dari negara-negara terdampak Corona. “Pengembang kesulitan mendatangkan material dan bahan baku karena negara produsennya juga terdampak. Namun biaya operasional dan bunga pinjaman tetap harus dibayarkan,” tegas Arvin.

Lebih lanjut dikatakan Arvin, terkait kebijakan yang selama ini berlaku di DKI Jakarta dan menjadi wewenang dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, akibat lesunya iklim bisnis, dirinya meminta Gubernur DKI Jakarta juga mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya adalah, 1. Penundaan dan Keringanan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran, 2. Penundaan Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan 3. Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat dicicil tanpa dikenakan denda.

“Banyak perusahaan Anggota REI DKI Jakarta khususnya yang mengembangkan hotel dan restoran yang terdampak. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80  persen. Padahal hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar. Demikian juga soal penundaan Kenaikan NJOP dan PBB. Hal ini diakibatkan kemampuan membayar para pengembang yang terus menurun,” tutup Arvin.

Sumber

Artikel Terkait

Leave a Comment