Utamakan Hak Konsumen Properti, IMREI Kolaborasi dengan LSP Area dan BPKN

Bagikan

konsumen

Menyadari bahwa konsumen properti memiliki hak yang harus dilindungi, Ikatan Manajer Real Estat Indonesia (IMREI) menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Area Indonesia (LSP AREA Indonesia) bersepakat untuk bekerja sama. Tiga institusi ini sepakat bekerja sama dan berkomitmen untuk mengutamakan kepuasaan konsumen dalam pelayanan jasa perdagangan dan pengelolaan properti.

Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala BPKN RI Prof Mufti Mubarok, Ketua Umum IMREI Dance Aquarianto, dan Ketua Dewan Pembina IMREI sekaligus Ketua LSP Area Indonesia Indra Utama, disaksikan oleh Ketua Dewan Penasehat IMREI Subhan, serta Direktur Eksekutif LSP Area Indonesia Afrinal Dharmawan, di Jakarta, (18/9).

BPKN adalah lembaga Negara yang bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan hak-hak konsumen sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999, sedangkan IMREI adalah organisasi profesi yang menjadi wadah para manajer di bidang manajemen properti. Sementara LSP AREA Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dalam melakukan uji kompetensi para agen properti, pemasar dan manajer properti.

Dalam kesepakatan ini, ketiga institusi ini akan melakukan kerjasama dalam upaya menjaga kompetensi dalam pengelolaan properti/manajemen properti yang profesional dari para manajer properti, serta jasa perantara perdagangan yang dilakukan oleh agen properti. “Kami sepakat untuk memprioritaskan kepuasan konsumen properti pengguna jasa, serta berkomitmen dalam melindungi konsumen agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak profesional dalam menjalankan profesinya,” jelas Mufti yang juga anggota Dewan Pembina IMREI.

konsumen

Menurut Mufti, pengaduan ke institusi yang dipimpinnya menyangkut properti menduduki angka tertinggi. Pengaduan tersebut baik menyangkut kualitas bangunan, keterlambatan serah terima, proyek mangkrak, sampai pada jasa pengelolaan dan jasa perantara perdagangan properti. “Untuk itu, melalui IMREI dan LSP Area, saya mengajak untuk bisa mencari solusi perbaikan ke depan. BPKN adalah salah satu aktor penting dalam memastikan konsumen terlindungi dari hal yang merugikan baik dari sisi produk maupun jasa properti,” katanya.

baca juga: Marriott International Akan Kelola 5 Hotel Baru Pakuwon Jati

Sementara itu, menurut Indra Utama, kerjasama ini dilakukan untuk membantu pemerintah sebagai upaya menjaga komitmen bersama dalam memprioritaskan perlindungan konsumen properti, lewat profesionalisme manajer properti serta jasa perantara/agen properti. “Jika manajer properti dan agen properti bekerja sesuai standar profesi, harusnya masyarakat akan lebih percaya dan nyaman, karena dilayani oleh profesional yang kompeten. Dengan demikian kasus-kasus pengaduan konsumen properti juga akan berkurang,” jelas Indra yang juga CEO Journalist Media Network.

Hal yang sama juga disampaikan Subhan, “Melalui Kerjasama ini, kami akan proaktif berkoordinasi antara pemerintah dan swasta, untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. Baik dari sisi produk properti maupun jasa manajer properti, serta perantara perdagangan/agen properti,” tegasnya yang juga Direktur Utama sebuah BUMN ini.

Edukasi Konsumen

Ketua Umum IMREI menjelaskan, untuk memastikan tidak ada kasus-kasus menyangkut pengelolaan properti, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi para manajer properti di setiap bidang pekerjaan manajemen properti. “IMREI akan aktif melakukan seminar, workshop dan pelatihan kepada manajer properti, sehingga mereka mampu memberikan pelayanan yang profesional untuk melindungi hak-hak konsumen, baik untuk meningkatkan pemahaman para anggota maupun masyarakat,” ungkap Dance.

Direktur Eksekutif LSP Area Indonesia menekankan, guna menjaga tingkat kepuasan masyarakat pelanggan, setiap profesi perlu dilengkapi dengan sertifikat kompetensi, baik properti maupun perantara/agen properti. “Mudah-mudahan kesepakatan bersama tiga institusi ini dapat memberikan manfaat untuk pemerintah, pelaku usaha industri properti serta masyarakat konsumen ke depan,” tutup Afrinal.

Artikel Terkait

Leave a Comment