scatter hitam
login aplikasi
Syarat Rumah Sehat, Harus Cukup Cahaya dan Udara Bebas Besirkulasi - My Home Magz

Syarat Rumah Sehat, Harus Cukup Cahaya dan Udara Bebas Besirkulasi

Bagikan

rumah

Rumah yang baik, bukan hanya bisa menaungi penghuninya, apalagi tampak indah dari segi desain. Terlebih dari itu, harus kuat menjaga keselamatan dan keamanan penghuninya, juga harus sehat dan memberi kenyamanan. Untuk itu pemerintah sudah menelurkan sejumlah regulasi terkait dengan hal tersebut, yaitu Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

Berdasarkan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002, kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah. Aktivitas seseorang tersebut meliputi aktivitas tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci dan masak serta ruang gerak lainnya.

Dari hasil kajian, kebutuhan ruang per orang adalah 9 m2, dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit adalah 2,80 meter. Dengan demikian, ukuran rumah untuk 4 orang adalah seluas 36 m2, dengan luas tanah minimal 60 m2. Secara efektif, luas tanah yang dibutuhkan 72 – 90 m2, dan secara ideal seluas 200 m2.

baca juga: Koleksi SLO Recliner dari Homelogy, Kursi Estetis dan Nyaman Berteknologi Zero Gravity

Sementara itu, SNI 03-1733-2004 mengacu pada Standar Ernst Neufert yang juga menjadi acuan bagi arsitek, ukuran standarnya lebih tinggi. Untuk menentukan luas minimum rata-rata perpetakan tanah didasarkan pada faktor-faktor kehidupan manusia (kegiatan), faktor alam dan peraturan bangunan.

rumah

Berdasarkan kegiatan yang terjadi di dalam rumah hunian, yaitu tidur (ruang tidur), masak, makan (dapur), mandi (kamar mandi), duduk (ruang duduk/ruang tamu), kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam 16-24 m3 dan per anak-anak per jam 8-12 m3, dengan pergantian udara dalam ruang sebanyak-banyaknya dua kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 meter, maka luas lantai per orang dewasa adalah 9,6 m2 dan anak-anak seluas 4,8 m2.

Mengacu pada standar ini, jika rumah itu diisi oleh keluarga yang beranggota ayah, ibu dan dua anak, maka perhitungannya adalah (2×9,6) + (2×4,8) = 28,8 m2. Lalu ditambah dengan luas lantai pelayanan sebesar 50% x 28,8 m2 = 14,4 m2, didapat hasil luas totak 43,2 m2. Adapun luas kaveling minimum sebesar 86,4 m2.

Rumah Tidak Lembab

Menurut Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002, selain harus memenuhi kebutuhan minimal ruang, Rumah Sederhana Sehat itu juga harus memenuhi kebutuhan kesehatan dan kenyamanan. Ada tiga aspek yang mempengaruhi kebutuhan tersebut, yakni pencahayaan, penghawaan, serta suhu udara dan kelembaban dalam ruangan.

rumah

Dari aspek pencahayaan, pemanfaatan sinar Matahari harus optimal. Semua ruang harus cukup mendapat cahaya alami, minimum satu jam setiap hari, dengan lubang cahaya minimum sepersepuluh dari luas lantai ruangan.

Agar diperoleh kesegaran udara dalam ruangan dengan cara penghawaan alami, maka dapat dilakukan dengan memberikan atau mengadakan peranginan silang (ventilasi silang) dengan ketentuan lubang penghawaan minimal 5% dari luas lantai ruangan dan udara yang mengalir masuk sama dengan volume udara yang mengalir keluar ruangan. Lalu, udara yang masuk tidak berasal dari asap dapur atau bau kamar mandi/WC, atau dengan kata lain harus dari ruang terbuka.

Ketentuan itu juga dijabarkan bahwa rumah dinyatakan sehat dan nyaman, apabila suhu udara dan kelembaban udara ruangan sesuai dengan suhu tubuh manusia normal. Suhu udara dan kelembaban ruangan sangat dipengaruhi oleh penghawaan dan pencahayaan. Penghawaan yang kurang atau tidak lancar akan menjadikan ruangan terasa pengap atau sumpek dan akan menimbulkan kelembaban tinggi dalam ruangan. Untuk itu, selain pencahayaan alami yang harus cukup, hindari ruang terlalu penuh berisi barang/perabot.

Rumah Sehat ala Kemenkes

rumah

Selain tiga regulasi di atas, Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan aturan serupa, yakni Keputusan Menkes nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyarataan Kesehatan Perumahan. Menurut Kepmen ini, rumah yang sehat harus memenuhi beberapa komponen seperti (lantai, dinding, langit-langit, jendela, ventilasi, pencahayaan, lubang asap dapur, sarana sanitasi dasar dan tidak padat penghuni).

Menurut Kepmenkes tersebut ada 10 faktor yang harus diperhatikan sebagai syarat rumah tinggal bisa dinyatakan sehat atau tidak. Antara lain dalam hal penataan ruang, rumah hari memiliki ventilasi udara dan mudah dibersihkan; luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.

Luas kamar tidur minimal 8 m² dan sebaiknya hanya diisi oleh dua orang. Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/orang/hari. Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap, serta suhu udara di dalam ruangan berkisar 18–30°C dan kelembaban udara serentang 40–70%. Ruangan harus cukup mendapat pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung, dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.

Untuk bahan bangunan, rumah tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain debu total kurang dari 150 μg/m², asbestos kurang dari 0,5 serat/m³ per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan. Juga tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *