Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sejak Juli 2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Dengan kerjasama tersebut selesai dibangun rumah susun setinggi empat lantai di atas bidang tanah seluas 90 m2, dan setiap KK menghuni unit seluas 18 m2. Program ini membuat setiap KK kini mendapat bagian yang lebih besar, sebelumnya mereka menempati rumah petak seluas 10 m2. Dan dari program ini, pemerintah mengeluarkan satu Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama, satu Sertipikat Hak Pakai; dan sembilan Sertipikat Hak Milik Sarusun.
Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Kartiwo (60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat usai berpindah ke unit rumah susun ini. Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni, mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.
“Jelas beda dari segi kesehatan, keindahan, berbeda 180 derajat. Sesuai motonya Yayasan Buddha Tzu Chi, saya harap ke depannya sehat keluarga, sehat lingkungan, sehat ekonomi. Alhamdulillah sehat lingkungan sudah tercapai, jadi kami ingin juga sehat ekonominya,” ujar Kartiwo.
Lain lagi cerita Ogin Akbar (28) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dirinya mengaku terkejut, karena rumahnya dibangun megah meski berada di gang sempit. Sebagai generasi milenial, Ogin menyambut baik penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik lewat program Konsolidasi Tanah Vertikal, karena kini dirinya memiliki sertipikat hak atas namanya sendiri.
“Untuk seusia saya, sertipikat elekkronik sangat bagus, simpel, ada di hape, kalau bisa diperluas lagi ke semua warga. Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan ini, sangat berguna, sangat bermanfaat bagi keluarga saya untuk ke depannya,” ungkap Ogin Akbar.
Konsolidasi untuk Tingkatkan Kualitas
Untuk diketahui, Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pada umumnya di Indonesia, program ini dilaksanakan secara horizontal. Namun, kepadatan penduduk di Jakarta mendorong pemerintah untuk melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal dalam bentuk rumah susun atau apartemen.
Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah ini sudah diresmikan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Juli lalu.
Rumah vertikal tersebut diberi label Rumah Barokah. Pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT).
“Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal,” ujar Heru, saat peresmian Rumah Barokah, (3/7).
baca juga: 4 Langkah Terhindar dari Mafia Tanah
Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak, “Hunian ini menjadi Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia,” jelas Heru.
Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan. “Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” pungkas Heru.