Aksi Konsumen Cerdas Indonesia, Upaya Kemendag Agar Konsumen Makin Berdaya

Bagikan

cerdas

Dalam rangka mewujudkan konsumen yang cerdas serta mendorong untuk cinta produk lokal berkualitas, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menggelar Aksi Konsumen Cerdas Indonesia. Dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, di Anjungan Sarinah, Jakarta, kegiatan ini adalah bagian dari Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 yang diperingati setiap 20 April.

Mendag Budi menyampaikan bahwa konsumen merupakan peran vital dalam perkonomian Indonesia. Konsumsi rumah tangga secara konsisten menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di era serba digital sekarang, imbuhnya, konsumen dituntut untuk semakin cerdas dan berdaya dalam menggunakan hak-haknya. Untuk itu, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh konsumen digital, yaitu kritis terhadap informasi, memahami hak dan kewajiban, bijak dalam bertransaksi, dan memanfaatkan saluran pengaduan.

Momentum Harkonas dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen dan memberdayakan konsumen Indonesia agar semakin cerdas dan berdaya.

“Harkonas adalah sebuah momentum untuk meningkatkan hak dan kewajiban konsumen, kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme melalui penggunaan produk dalam negeri. Kemendag berupaya agar konsumen merasa peduli, aman, terlindungi, dan tetap didengar di tengah derasnya arus digitalisasi,” jelas Budi, (20/4).

Untuk itu, Kemendag bersama kementerian dan lembaga lainnya, imbuh Budi, terus mendorong penguatan edukasi digital, kolaborasi dengan platform niaga elektronik (e-commerce), layanan pengaduan konsumen yang cepat, dan regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Makin Cerdas dan Kritis

cerdas

Aksi Konsumen Cerdas Indonesia ini memiliki sub tema “Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya”. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, konsumen, maupun pelaku usaha dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, berdaya, dan terlindungi.

Budi menegaskan tiga pihak, yakni konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah harus berjalan dengan baik. “Jika konsumennya maju, cerdas, mengetahui hak dan kewajiban mereka maka pelaku usaha akan meningkatkan kualitas produknya, dan pemerintah memenuhi hak-hak regulasinya. Ketiga ekosistem tersebut harus berkolaborasi agar berjalan dengan baik,” katanya.

Hal senada juga dinyatakan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, bahwa konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak-hak konsumen, khususnya dalam memilih dan mendapatkan barang yang dijanjikan penjual.

Untuk itu, Kemendag telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia. Yakni meningkatkan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan regulasi, melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud kerja sama, meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam berbelanja daring, serta meningkatkan keberdayaan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Perlindungan Konsumen

Adapun untuk perlindungan konsumen, Kemendag telah melakukan berbagai upaya di antaranya melalui edukasi bersama dengan universitas dan lembaga. Tujuannya, untuk mendorong agar konsumen menjadi kritis terhadap hak-haknya, kemudian menyinergikan konsumen bersama pelaku usaha dan pemerintah untuk berjalan bersama.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen, adalah dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar. “Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses,” jelas Moga.

Terkait dengan pengaduan konsumen, Kemendag sudah punya beberapa media untuk pengaduan. Seperti melalui melalui surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, menghubungi no teepon (021) 3443839, serta situs web simpktn.kemendag.go.id, atau datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Pada 2024, Direktorat Jenderal PKTN telah merilis Laporan Layanan Pengaduan Konsumen, terdapat 4.114 laporan konsumen yang masuk melalui berbagai saluran pengaduan konsumen yang tersedia. Berdasarkan parameter, sebanyak 98,8% konsumen mengadu berdasarkan parameter cara menjual, sementara berdasarkan transaksi, terdapat 98,6% pengaduan konsumen berasal dari transaksi daring. Terdapat juga laporan atas produk yang dikirim tidak sesuai dengan di foto dan produk rusak.

baca juga: Utamakan Hak Konsumen Properti, IMREI Kolaborasi dengan LSP Area dan BPKN

Generasi Muda Konsumen Cerdas

Rangkaian kegiatan pada aksi ini menyasar generasi muda. Hal ini, karena selain sebagai konsumen yang telah mengetahui hak dan kewajibannya, juga kritis, serta dapat turut aktif memberikan informasi mengenai perlindungan konsumen.

“Generasi muda Indonesia dengan mudah mengakses media untuk mendapat informasi, sehingga lebih mengetahui hak dan kewajibannya. Berdasarkan hasil survei 2024, indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia berada pada tingkat kritis dengan indeks nilai 60,11. Artinya, konsumen Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta mengutamakan produk dalam negeri. Kementerian Perdagangan optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi berdaya ke depannya,” tandas Budi.

Harkonas 2024—2029 mengangkat tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas” dan tahun ini adalah peringatan ke-13. Budi berharap, Indonesia pada 2045 menjadi negara Nusantara yang berdaulat, maju, berkelanjutan, dan menjadi kekuatan ekonomi lima besar di dunia.

Puncak peringatan Harkonas 2025 akan diselenggarakan pada 18 Mei 2025 mendatang, dalam bentuk lomba Harkonas 5K, lomba mewarnai dan menggambar, skateboarding, live music, games, door prize, stan instansi/perusahaan, bazar UMKM, edukasi konsumen cerdas, dan konsultasi pengaduan konsumen.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *