
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjalankan implementasi Sertipikat Elektronik, sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.
“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya, (10/07).
Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.
Terkait banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat, Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik, sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Shamy.
Merujuk pada situs web ATR/BPN , ditegaskan bahwa Sertipikat lama tidak akan ditarik, kecuali ada permohonan ganti blangko Sertipikat Lama/Analog menjadi Sertipikat-el. Setelah Sertipikat-el terbit, Sertipikat Lama diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Sertipikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.
Ajukan Penggantian Ke Kantor ATR
Walau dilakukan bertahap dan sertipikat fisik masih berlaku, namun ATR/BPN menyarankan untuk mengganti Sertipikat Lama menjadi Sertipikat Elektronik. Masyarakat perlu mengubah sertipikat analog/lama menjadi Sertipikat-el, karena beberapa hal sebagai berikut:
- Bentuk Sertipikat Analog terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik (data yang berkaitan dengan letak, luas, dan batas tanah) dan data yuridis (data yang berkaitan dengan subjek hak dan dasa perolehan hak), sehingga rawan rusak/hilang jika ada pemeliharaan data, sedangkan Sertipikat-el data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik) dan pemegang hak mendapatkan Salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 (satu) lembar.
- Perubahan data: Setia pada perubahan data akan diterbitkan Sertipikat-el edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit Sertipikat Ganda.
- Pengesahan: Pada Sertipikat Lama/Analog pengesahan dengan tanda tangan manual, sedangkan Sertipikat-el pengesahan dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
- Pengecekan Keaslian: Pengecekan keaslian Sertipikat-el bisa menggunakanQuick Respon code (QR code) dengan tautan status terakhir melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Keamanan Dokumen:
-
- Sertipikat-el terjamin keamanannya karena hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik.
- Sertipikat-el dilengkapi dengan QR code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari Sertipikat-el, hal ini untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
baca juga: Sekarang Cek Sertipikat Tanah Bisa Lewat Aplikasi
Lalu, bagaimana tata cara permohonan ganti blanko sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik?
- Datang ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah, dengan syarat minimal verifikasi :
-
- Membawa Asli Sertpikat Analog/Lama;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membayar Biaya Layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses, antara lain situs web di www.atrbpn.go.id, akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN, dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.












