Anda akan bertransaksi properti dan ragu dengan keaslian sertipikat tanahnya? Tidak perlu repot, karena sekarang Anda dapat mengecek sertipikat tanah secara online. Yaitu melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store
Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ sudah dilansir sejak 2019 lalu, demi memberi kemudahan kepada masyrakat untuk mendapatkan informasi akan pertanahan. Mengutip dari laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/, pada aplikasi tersebut terdapat beberapa fitur:
- Info berkas
Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, Menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftar berkas, Pencarian terhadap informasi berkas tertentu
- Info sertipikat
Menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertipikat. Jika sertipikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertipikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertipikat yang belum tersedia tersebut. Daftar Anggunan berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertipikat. Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah). Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia. Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini.
baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Bali Lebihi Masa Sebelum Pandemi
- Plot Bidang tanah
Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian. Jika plot bidang anda telah diverifikasi maka bidang anda akan muncul di plot bidang.
- Lokasi Bidang Tanah
Pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya Dengan menyentuh tombol proses maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif,
- Info Layanan
Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya. Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan, atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, sentuh tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu dan tarif biaya.
Berikut cara mengecek melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi untuk membuat akun dengan email
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password
- Klik menu ‘Cek Berkas BPN Online’
- Klik ‘Info Sertifikat’
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
baca juga: 5 Ide Storage Bench di Ruang Makan
Sementara itu jika kita ingin mengecek pembuatan sertipikat, juga bisa melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di www.atrbpn.go.id. Caranya:
- Buka www.atrbpn.go.id
- Klik menu ‘Publikasi’
- Klik menu ‘Layanan’
- Klik menu ‘Pengecekan berkas’
- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik ‘Cari Berkas’
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Bukti Resmi
Kenapa pengecekan sertipikat tanah adalah hal yang penting kala kita ingin bertransaksi properti? Karena sertipikat tanah adalah dokumen resmi yang memberikan bukti hukum tentang kepemilikan atau hak atas suatu lahan atau properti tertentu. Sertipikat tanah ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan dokumen negara, sebagai tanda bukti atas penguasaan lahan.
Dokumen ini memuat informasi penting seperti nomor sertipikat, nama pemilik, batas-batas lahan, luas tanah, hak-hak yang melekat pada properti, dan catatan-catatan lain yang relevan.
Sertifikat tanah menjadi dokumen resmi yang mengonfirmasi kepemilikan lahan atau properti sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti tertuang pada UUPA No. 5 Tahun 1960, yang menyebut pemerintah melakukan registrasi tanah dengan tujuan penerbitan sertipikat tanah. Validitasnya dibuktikan melalui data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam buku tanah. Untuk itu, setiap tanah atau properti wajib mempunyai sertipikat yang terdaftar di ATR/BPN daerah di mana properti itu berada.