Akselerasi Industri Hijau, Kemenperin Luncurkan Aplikasi Pengawasan Kualitas Udara

Bagikan

Dalam rangka untuk terus mendorong sektor manufaktur agar dapat mengadopsi prinsip industri hijau dalam proses produksinya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menciptakan aplikasi “Udaraku”.

Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. Balai yang berada di salah satu unit kerja Kemenperin, yakni Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), memiliki “tugas” untuk menghidupkan inovasi teknologi yang praktis dan aplikatif bagi industri dan masyarakat, baik dalam rangka pemenuhan regulasi maupun mitigasi risiko kerusakan lingkungan. Adapun aplikasi tersebut, merupakan bagian dari pengembangan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang telah dilakukan sebelumnya.

Upaya strategis yang dilakukan Kemenperin tersebut bertujuan untuk mewujudkan industri manufaktur nasional yang tangguh dan berwawasan lingkungan, sekaligus berinovasi dengan pemanfaatan teknologi industri 4.0 sesuai arah peta jalan “Making Indonesia 4.0”.

“Kami telah menginisiasi penerapan optimalisasi teknologi industri guna menciptakan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. Hal ini sejalan dengan langkah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (16/1).

Informasi Real Time 

Sementara itu, Kepala BSKJI, Andi Rizaldi menerangkan, “Aplikasi berbasis website ini merupakan bentuk dukungan Kemenperin melalui BBSPJPPI kepada masyarakat industri dalam upaya meningkatkan pemantauan kualitas udara yang lebih efektif di Indonesia.”

Produk inovatif berbasis IoT (Internet of Things) tersebut menampilkan dashboard yang menyediakan informasi data kualitas udara secara real time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020. ISPU merupakan laporan kualitas udara kepada publik untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara, dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.

“ISPU dihitung dengan melakukan perubahan nilai konsentrasi pencemar menjadi indeks pencemar yang diekspresikan dalam bentuk angka dan warna,” jelas Andi. Hal ini dilakukan agar indeks pencemar tersebut lebih mudah dipahami dan diinterpretasikan sebagai penunjuk kualitas udara.

Aplikasi Udaraku menampilkan ISPU dari debu partikulat yang ada di udara baik PM 1, PM 2.5 maupun PM 10. Tampilan aplikasi Udaraku sedang dikembangkan untuk dapat diatur sebagai Public View, Industry/ User View, dan Admin View. Fitur export data yang dimiliki aplikasi Udaraku memungkinkan pihak industri melakukan evaluasi pengelolaan limbah udara mereka dan memungkinkan pihak regulator menyusun rencana aksi kualitas udara. “Kebutuhan industri dalam mematuhi regulasi ISPU sangat penting, dan aplikasi Udaraku harus terus dikembangkan agar dapat segera dimanfaatkan oleh industri,” ungkap Andi.

baca juga: Kawasan Wisata Pulau Nirup Jadi Prototipe Destinasi Hijau di Batam

Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menyampaikan bahwa aplikasi Udaraku dikembangkan untuk memenuhi SNI 9178:2023 tentang Uji Kinerja Alat Pemantauan Kualitas Udara yang Menggunakan Sensor Berbiaya Rendah, dalam hal penggunaan sensor berbiaya murah yang digunakan. “Aplikasi ini siap dikomersialisasikan dan dashboard yang ditawarkan memungkinkan pemantauan bekerja melalui data reporting dari sensor yang akan disebar di wilayah Indonesia,” tuturnya.

Sidik berharap, aplikasi Udaraku dapat memberikan dampak positif yang besar dalam meningkatkan tingkat kualitas ISPU. “Selain itu, kami menekankan bahwa peran serta dan kerja sama dari semua pihak akan menjadi faktor utama dalam usaha bersama menciptakan lingkungan udara yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” tandasnya.

Layanan Teknis

Sebelumnya diberitakan, guna semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kemenperin berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. Misalnya, menyediakan problem solving bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca. Layanan teknis tersebut dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI), pada tahun 2023.

Dukungan tersebut telah memberi hasil, di mana pada tahun 2023 ada tambahan enam industri yang telah mengantongi sertifikat industri hijau, di mana keenamnya berasal dari kategori industri tekstil. Enam perusahaan yang berhak menggunakan logo industri hijau, di mana pada periode 2017-2022 tercatat sudah ada 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau.

Artikel Terkait

Leave a Comment