
Kebijakan Work-from-Home (WFH) satu hari per minggu yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM. Oleh karena itu, secara langsung, kebijakan ini tidak berdampak terhadap tingkat hunian gedung perkantoran komersial, mengingat ASN pada umumnya menempati gedung milik pemerintah dan bukan penyewa di gedung komersial. Demikian analisa Colliers Indonesia atas kebijakan WFH yang baru dicanangkan pemerintah.
Lebih lanjut Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia menerangkan, kebijakan tersebut tidak menciptakan demand shock langsung pada pasar perkantoran komersial, baik dari sisi okupansi maupun aktivitas penyewaan. Namun demikian, dampak kebijakan ini tetap relevan untuk dianalisa dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari arah kebijakan dan sinyal struktural terhadap pola kerja di Indonesia.
Jika dilihat secara langsung, pengaruh kebijakan ini terhadap pasar perkantoran komersial relatif terbatas. Tingkat okupansi gedung komersial tidak akan terpengaruh secara signifikan, karena tenant utama, yaitu perusahaan swasta dan multinasional, tidak terikat secara langsung oleh kebijakan tersebut. Selain itu, sebagian besar perusahaan swasta telah lebih dahulu mengadopsi sistem kerja hybrid sejak pandemi, sehingga kebijakan ini tidak mengubah perilaku mereka secara fundamental.
Namun, secara tidak langsung, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai sinyal yang memperkuat legitimasi dan normalisasi pola kerja hybrid. Ketika pemerintah sebagai institusi besar secara resmi menerapkan WFH, hal ini dapat mendorong sektor swasta, terutama perusahaan lokal atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tertentu, untuk mengadopsi kebijakan serupa, baik secara parsial maupun bertahap. Dalam konteks ini, dampak terhadap pasar perkantoran menjadi lebih bersifat second-order effect, bukan dampak langsung.
Dampak Pada Tingkat Pemanfaatan
Nah, alih-alih menciptakan tren baru, kebijakan ini lebih berperan dalam memperkuat tren yang sudah ada, yaitu pergeseran menuju efisiensi penggunaan ruang kantor. “Perusahaan yang sebelumnya sudah mempertimbangkan metode kerja hybrid akan semakin terdorong untuk mengoptimalkan penggunaan ruang, melalui strategi seperti pengurangan kebutuhan ruang, penataan ulang tata letak ruang kantor, serta penerapan model ruang kerja fleksibel,” tutur Ferry
Namun demikian, Ferry menandaskan bahwa tren ini bukan disebabkan oleh kebijakan WFH ASN, melainkan oleh perubahan perilaku kerja yang telah terjadi sejak pandemi. Kebijakan pemerintah hanya berfungsi sebagai katalis tambahan yang mempercepat adopsi tren tersebut, terutama di kalangan perusahaan yang sebelumnya masih berada dalam fase transisi.

Jadi apakah kebijakan tersebut berdampak terhadap tingkat hunian dan tingkat pemanfaatan ruang perkantoran? Ferry menjelaskan, dalam konteks pasar komersial, penting untuk membedakan antara okupansi dan utilisasi atau pemanfaatan.
“Kebijakan WFH untuk ASN tidak akan mempengaruhi okupansi gedung komersial secara langsung, karena tidak ada perubahan pada jumlah tenant,” jelas Ferry. Akan tetapi, dalam skala yang lebih luas, jika tren metode kerja hybrid semakin meluas maka yang akan terdampak adalah tingkat utilisasi ruang kantor.
Walau WFH, Tenant Tetap Sewa
Tenant tetap menyewa ruang kantor, namun mereka tidak lagi menggunakan secara penuh, setiap hari. Sehingga, “Dalam jangka panjang, penurunan utilisasi ini berpotensi mendorong efisiensi kebutuhan ruang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat permintaan dan hunian,” ucap Ferry.
Artinya, gedung tetap terisi secara kontraktual, tetapi penggunaan ruang menjadi tidak optimal setiap harinya. Dalam jangka panjang, jika perusahaan mulai menyesuaikan kebutuhan ruang berdasarkan utilisasi aktual, barulah dampaknya dapat terlihat dalam bentuk penurunan kebutuhan ruang. Namun perlu diingat, proses ini bersifat gradual dan tidak terjadi secara instan, sebagai akibat dari kebijakan WFH ASN.
Karena itu, Colliers menilai kebijakan ini tidak memberikan tekanan langsung terhadap kinerja aset dalam jangka pendek. Tidak ada indikasi bahwa tenant yang sudah ada akan secara tiba-tiba mengurangi ruang atau keluar dari gedung, akibat kebijakan ini.
Walaupun demikian, dari perspektif strategis, kebijakan ini perlu dipandang sebagai bagian dari arah jangka panjang pasar tenaga kerja dan penggunaan ruang kantor. “Pemilik tetap perlu mengantisipasi potensi perubahan perilaku tenant ke depan, khususnya dalam hal kebutuhan ruang yang lebih fleksibel dan efisien. Dengan kata lain, dampaknya lebih bersifat antisipatif daripada reaksi sesaat,” tandas Ferry.
baca juga: Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
Dampak WFH Pada Pasar Properti
Jika tidak berdampak instan pada pasar perkantoran, Colliers justru memproyeksikan kebijakan tersebut cenderung lebih terasa pada sektor lain. Pada sektor ritel, misalnya, terdapat potensi penurunan aktivitas pada hari kerja di daerah yang didominasi oleh perkantoran pemerintah. Namun perlu dipahami, dampaknya bersifat lokal dan terbatas.
Di sektor residensial, kebijakan ini berpotensi memperkuat tren gaya hidup WFH, yang dapat meningkatkan preferensi terhadap hunian yang lebih luas, atau memiliki ruang yang cukup untuk dijadikan “ruang kerja”. Sementara itu, sektor industri dan logistik pada dasarnya tidak terdampak oleh kebijakan ini.
Dapat disimpulkan, kebijakan WFH ASN bukanlah market driver, melainkan market signal. Dampaknya terhadap sektor perkantoran komersial bersifat tidak langsung, bertahap, dan lebih terkait dengan perubahan perilaku jangka panjang dibandingkan perubahan fundamental dalam jangka pendek.












