BERITA PROPERTI – Para pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), masih mengeluhkan lambannya respon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas permasalahan yang mereka hadapi saat ini. Padahal, Apersi yakin sektor perumahan yang mampu menjadi salah satu penggerak ditengah virus Covid – 19 yang terus mewabah.
Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah menerangkan, di saat kondisi yang dikategorikan sangat sulit seperti saat ini, sepatutnya pemerintah dalam hal ini PUPR tidak membuat aturan yang menyulitkan buat sektor perbankan, pihak pengembang dan terlebih lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya adanya aturan, kata dia, semestinya harus membuat industri perumahan tetep berjalan dengan baik.
Dicontohkan Junaidi, stimulus Rp 1,5 triliun dari pemerintah yang sebenarnya sudah sebulan lalu disampaikan oleh Menteri Keuangan, bahkan dipertegas lagi oleh Presiden, menunjukkan komitmen yang sangat bagus dan perlu diapresiasi. Namun, sambung dia, yang jadi permasalahannya sampai sekarang adalah belum adanya tanggapan serius dari Kementerian PUPR yang dalam hal ini Dirjen Pembiayaan Perumahan terhadap stimulan dari Presiden tersebut.
“Industri properti terutama rumah subsidi, saat ini supply dan demand nya masih sangat banyak. Harapannya adalah agar program satu juta rumah bisa tetap berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kepentingan semua pihak, baik bank, pengembang maupun masyarakat bawah. Jadi sepatutnya Dirjen yang terkait tidak membuat aturan yang menyulitkan,” tegas Junaidi.
Oleh karena itu, melihat kondisi yang terjadi saat ini, Junaidi sangat menyayangkan karena stimulan yang langsung disampaikan oleh Presiden, tapi kurang dapat support atau dukungan dari Dirjen, khususnya yang berhubungan dengan kemudahan. Junaidi mengingatkan, industri perumahan bisa menggerakkan industri ikutan dan sangat potensial menggerakkan perekonomian dikondisi seperti saat ini, maka jangan dihambat dengan aturan yang sulit.
“Yang saat ini kami rasakan adalah, SiKasep dan SiKumbang yang diberlakukan oleh PUPR, tidak mengakomodir MBR, khususnya informal untuk mendapatkan rumah. Ini artinya program yang dibuat oleh Dirjen Pembiayaan dan PPDPP tidak adil buat rakyat,” jelas Junaidi.
Sementara sebelumnya, sejak diluncurkan akhir Desember 2019 lalu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengklaim aplikasi Sistem Infromasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) mempermudah pengajuan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Terobosan pemerintah menciptakan aplikasi SiKasep dalam penyaluran FLPP ini tidak lain adalah bentuk dukungan penuh pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui aplikasi SiKasep, maka penyaluran FLPP dapat terpantau dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin.