Baru-baru ini tersebar berita terkait desain rancangan Istana Negara di Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang baru / IKN – RI. Menyusul unggahan Nyoman Nuarta di akun Instagramnya, yang menyebut desainnya sudah disetujui oleh Presiden RI. Bangunan istana yang menyerupai bentuk burung garuda itu adalah salah satu pemenang sayembara yang diselenggarakan tahun lalu. Tampak jelas wujud kepala burung dan kepak sayapnya yang membentang besar di kedua sisi bangunan.
Banyak pihak yang mengritik, tidak saja karena desain bangunannya yang tidak biasa, juga karena profesi Nuarta yang lebih diakui sebagai seniman patung. Salah satunya adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), asosiasi arsitek yang berkompeten memberi sertifikasi profesi dan penilaian desain bersifat sayembara berskala nasional.
Dalam rilisnya IAI (11/1) menyatakan sikap, pandangan dan tanggapannya tidak saja terhadap perancangnya pun pengadaan perancangan. Terkait dengan perancangnya, IAI berpendapat bahwa gagasan abstrak dari sebuah bangunan Istana Negara IKN dapat datang dari siapa saja. Namun sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila akan diwujudkan menjadi rancangan arsitektur, maka penyelenggaraannya harus melalui kajian segala aspek. Yang mencakup ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh, dalam menggubah ruang dan lingkungan guna memenuhi segala kaidah. Baik fungsi, konstruksi, dan estetika, serta memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. “Apalagi sebuah Istana Negara merupakan bangunan publik – yang juga berstatus bangunan negara,” demikian seperti tertulis pada rilisnya.
Untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut dipenuhi, lanjut IAI, kegiatan perencanaan dan perancangan tersebut harus dilakukan dan dipimpin oleh arsitek yang kompeten, yang dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku.
Pandangan IAI ini mengacu pada Undang-Undang No. 6/ 2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No. 15/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/ 2017. Peraturan dan perundangan ini dijadikan dasar, sebab karya arsitektur merupakan produk praktik arsitek yang berkonsekuensi hukum. Selain harus mampu menghasilkan karya, arsitek tersebut juga yang akan menjadi penanggung jawab karyanya.
Tidak Peka Isu Global
Tidak hanya itu, karya Nyoman Nuarta dinilai kurang (kalau tidak mau dinyatakan sebagai “tidak), menunjukkan nilai dan prinsip keprofesian. Terutama terkait dengan isu global, perubahan iklim. Kegiatan konstruksi – termasuk penyelenggaraan bangunan gedung – merupakan salah satu konsumen terbesar penggunaan energi tak terbarukan dan penyumbang gas rumah kaca. Bahkan juga dinilai sebagai penghasil sampah dan perusak habitat terbesar di muka bumi.
IAI bersama beberapa asosiasi lain (IAP, IARKI, GBCI, IALI, AESI, IABHI, METI, MASKEEI, Pro-LCAS) sudah mendeklarasikan Gerakan Indonesia Net- Zero Emisi Karbon Tahun 2050. Gerakan itu menyerukan komitmen dan ajakan kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan tidakan-tindakan nyata guna terkait dampak perubahan iklim global, dalam rangka mencapai target Indonesia Net-Zero Emisi Karbon pada tahun 2050.
Dan Istana Negara IKN–yang akan menjadi rumah bagi lembaga Kepresidenan Republik Indonesia dan juga salah satu wajah Indonesia di mata dunia, sepantasnya juga secara konsisten mengekspresikan semangat tersebut, melalui seluruh aspek rancangannya. Aspek-asepk tersebut meliputi gagasan bentuknya, penataan program fungsi ruangnya, penataan tapaknya, pemilihan bahannya, penggunaan energinya, penggunaan sistem utilitasnya, hingga pemeliharaannya serta sensitifitasnya terhadap masalah sosial budaya.
Seluruh aspek dan pemikiran tersebut perlu disiapkan agar Istana Negara IKN dapat relevan dengan masanya serta mencerminkan sikap tegas Indonesia menuju perancangan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Transparan dan Akuntabel
Guna mendapat hasil yang baik, terutama untuk bangunan publik, IAI berprinsip untuk mendorong mekanisme sayembara perancangan arsitektur yang baik dan benar untuk pengadaan jasa perancangan arsitektur gedung-gedung negara, sayembara ini harus transparan, dan terbuka untuk diikuti oleh pihak yang sesuai dengan kompetensinya, serta dilaksanakan dengan pedoman dan parameter yang jelas serta akuntabel dengan melibatkan tim juri yang sesuai dengan keahliannya.
Sebagai salah satu mekanisme pengadaan barang/ jasa yang diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, sayembara perancangan arsitektur dapat membantu mendapatkan gagasan dan rancangan terbaik serta menentukan arsitek yang kompeten. Dan IAI, sebagai organisasi profesi, menegaskan tidak dapat dan tidak akan terlibat dalam berproyek, termasuk dalam perancangan langsung bangunan-bangunan di IKN.