BERITA PROPERTI – Pandemi virus Corona atau dikenal dengan Covid-19 yang sudah mewabah di hampir seluruh dunia, melumpuhkan semua sektor industri, tak terkecuali bisnis properti. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai aturan dan kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat pada umumnya.
Salah satu kebijakan dari pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan itu adalah Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Untuk itu, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengapresiasi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 13 Maret 2020 itu.
POJK tersebut berupa pemberian stimulus perekonomian terkait pandemi COVID-19 yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko perbankan.
“Pasca merebaknya COVID-19 secara global, telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial. Maka kami berharap agar perbankan dapat segera menerapkan POJK tersebut,” ujar Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, Kamis (2/4) di Jakarta.
Dikatakan Totok, pihaknya sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya karena data ini sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya. Bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah dan akan rescheduling, kata dia, dilakukan pendekatan lebih lanjut.
Totok mengakui saat ini masih ada beberapa bank yang belum ikut aturan dari OJK. Untuk itu, sambungnya, diharapkan semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sebagai informasi, POJK tersebut memuat kebijakan stimulus terdiri dari; 1) penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan 2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
”DPP REI mendukung sepenuhnya kebijakan relaksasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK dalam merespons dampak penyebaran wabah COVID-19 dan kami berharap pihak perbankan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan ketentuan tersebut. Kami juga meminta kepada Anggota REI di seluruh di Indonesia agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya,” pungkas Totok.