AREBI Terus Sinergi dengan Pemerintah Terkait Sertifikasi Broker

Bagikan

NEWS UPDATE – Asosiasi Realestat Broker Indonesia (AREBI) menggelar Diskusi Panel Peran Pemerintah Dalam Industri Broker Properti di Jakarta, Selasa (17/07), sekaligus Halalbihalal seluruh anggota dan pengurus dari DPP AREBI.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum DPP AREBI Hartono Sarwono mengungkapkan masih banyak anggota AREBI yang belum memiliki sertifikat atau lisensi, baik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti atau SIU-P4 kendati telah diperingati berulang kali.

Menurutnya lagi, dari sekitar 1.000 perusahaan agen penjual properti (broker) hanya 400 kantor broker anggota Asosiasi Realestat Broker Indonesia (AREBI) yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

“Untuk itu AREBI terus berusaha mensosialisasikan kembali tentang pentingnya kepemilikan SIU-P4 agar ke depannya kami berharap seluruh anggota AREBI sudah bersertifikasi,” ujar Hartono.

Sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan melalui lembaga ini telah beberapa kali melakukan penyidakan terhadap broker properti nakal.

Dimana sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan usaha tanpa izin, broker yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi hukuman pidana selama 4 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.

Saat ini menurut Hartono terdapat 30 ribu broker yang tersebar di seluruh Indonesia, baik terdaftar dalam AREBI maupun tidak, yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya sertifikasi broker properti.

Perarturan SIU-P4 ini menyatakan setiap perusahan harus memiliki minimal 2 agen tersertifikasi dalam satu perusahaan dinilai masih belum cukup.

Hartono berharap pemerintah lebih berperan menyelesaikan persoalan ini dengan membuat regulasi untuk broker agar bisa tersertifikasi semua dan transparansi transaksi jual beli dapat diciptakan dengan melalui broker yang legal.

Karena aturan ini untuk menjaga kepercayaan pasar atau konsumen terhadap broker properti dan melindunginya dari perdagangan yang tidak bertanggung jawab.

Artikel Terkait

Leave a Comment