BP Tapera Percepat Gagasan Tenor FLPP 40 Tahun

Bagikan

tenor

BP Tapera mempertimbangkan untuk mempercepat penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP bagi rumah tapak dan rumah susun umum dengan tenor hingga 40 tahun. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, (31/8/2026).

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang suku bunga yang akan diberlakukan pada tenor 40 tahun. Pada skema untuk rumah tapak mempertahankan bunga 5 persen, sedangkan rumah susun menggunakan bunga 6 persen, dengan porsi pendanaan 75:25.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan. “Jadi saat ini kita tawarkan single scheme (skema tunggal) saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru.

Institusi ini juga mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit dengan nilai penyaluran sekitar Rp17,41 triliun.

tenor

Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana, menekankan pentingnya kolaborasi dan kejelasan timeline, agar kebijakan tersebut segera dapat dinikmati masyarakat.

“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, OJK, Perumnas, Danantara, serta sejumlah bank penyalur FLPP.

baca juga: Arsa Homes, Rumah Bagi Kaum Urban Aktif, Berjarak 3 Km Dengan Stasiun MRT Lebak Bulus

Sebelumnya, rapat Komite Tapera (24/6) menyetujui kebijakan penting, yakni membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait implementasi skema KPR FLPP hingga 40 tahun.

Rapat Komite Tapera tersebut dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selaku Ketua Komite Tapera. Dihadiri Menteri Keuangan Purbaya beserta jajaran, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta jajaran, serta pejabat tinggi Kementerian PKP.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. “Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun,” tegas Menteri Maruarar.

Rapat tersebut juga membahas skema angsuran untuk rumah subsidi tapak, yakni sebesar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang, sementara untuk rumah susun subsidi ditargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.

 

 

 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *